A. U
M U M
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pintu kayu panil.
b. Pintu
rangka kayu dengan penutup teakwood dilapisi bahan plastic laminated untuk
toilet.
c. Penyediaan kisi/louver
untuk aliran udara untuk toilet.
d. Penyediaan 'vision panel' dari
kaca pada pintu tertentu.
e. Penyediaan lubang dan
perkuatan-perkuatan untuk Ironmongery.
f. Pekerjaan Kosen Kayu,
yaitu kosen pintu dan daun pintu.
2. PEKERJAAN
YANG BERHUBUNGAN
a. Pekerjaan Ironmongery.
b. Pekerjaan Pengecatan.
3. STANDARD
a. PKKI : Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia.
b. AWI
: Architectural Wood Work Institute, USA.
4. PERSETUJUAN
a.
Shop Drawing.
Shop drawing
harus memperlihatkan cara konstruksi, cara-cara hubungan, lokasi hard ware, lokasi vision, dan lokasi louver.
b.
Contoh Bahan.
Semua
bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan untuk disetujui Direksi dan
Perencana.
B. BAHAN/PRODUK
1. RANGKA KAYU.
a.
Kayu yang digunakan
seluruh pekerjaan pintu panel adalah kayu Kamper Samarinda mutu terbaik.
b.
Mutu dan kualitas kayu
yang dipakai sesuai persyaratan dalam
NI-5, (PPKI tahun 1961) dan persyaratan
lain yang tertulis dalam bab material kayu.
c.
Kayu yang dipakai
harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata, bebas dari cacat seperti
retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
d.
Kelembaban bahan
rangka daun pintu disyaratkan 12 % - 14 %
e.
Tebal daun pintu
minimum 4,00 cm.
2. BAHAN
PEREKAT :
a.
Untuk perekat
digunakan lem kayu yang
bermutu baik merk Aica Aibon atau
dengan merek lain yang setara.
b.
Semua permukaan rangka
kayu harus diserut halus rata, lurus dan
siku.
3. BAHAN
DAUN PINTU
Daun pintu dengan
konstruksi teak plywood / plastic laminated dengan bahan-bahan :
a.
Teak plywood dengan
urat kayu yang baik tanpa terlihat tambalan mata kayu dan difinish dengan melmic spray.
b.
Plastic
laminated 1,2 mm, HPL. (merk : Wilson art, formica, decopal)
c.
Plywood ketebalan 4 mm produk dalam
negeri merek Singalaut atau yang setara,
untuk pintu-pintu toilet.
d.
Semua permukaan rangka
kayu harus diserut halus rata, lurus dan
siku.
C. PELAKSANAAN
1.
Sebelum melaksanakan
pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada kondisi
dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penem-patan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2.
Sebelum pemasangan,
penimbunan bahan pintu di tempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang
baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
3.
Harus diperhatikan
semua sambungan siku/sudut untuk rangka
kayu dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak
tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
4.
Semua
kayu tampak harus diserut halus, rata,
lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya, dan di
lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
5.
Semua ukuran harus
sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
Pemotongan dan pembuatan
profil kayu dilakukan dengan mesin diluar tempat
pekerjaan/pemasangan.
6.
Daun pintu
Toilet :
a.
Daun pintu bagian luar dilapis HPL 003 ex
DECOPAL bagian dalam plywood 9 mm dilapis plastic laminated yang dipasang pada
rangka kayu adalah dengan cara lem, tanpa
pemakuan, jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas
persetujuan Perencana/Konsultan Management Konstruksi tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak.
Khususnya untuk plastic laminated
direkatkan dengan lem pada permukaan
bidang plywood (9 mm) yang telah dipasang pada kerangka daun pintu, keretakan
ini harus dilakukan dengan press di work shop.
b.
Pada bagian daun pintu
lapis plywood HPL decopal , harus dipasang rata, tidak bergelombang dan
merekat dengan sempurna.
c.
Permukaan plywood
tidak boleh di dempul.
* * * *
*
versi lengkap (PDF) dapat diunduh disini
0 komentar:
Posting Komentar