02 Agustus 2012

PEKERJAAN KACA & CERMIN


A.  U M U M

 LINGKUP PEKERJAAN

Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,  peralatan dan alat  bantu  lainnya  untuk   melaksanakan  pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil  pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.

Pekerjaan kaca dan cermin  meliputi  seluruh  detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.

PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN

Pekerjaan  Kusen Aluminium
Pekerjaan  Pintu dan Jendela Rangka Aluminium

STANDARD :

a.         ANSI   :  American National Standard Institute.
                        297.1-1975-Safety Materials Used in Building
b.         ASTM :  American Society for Testing and Materials.
                           E6 - P3  Proposed  Specification for  Sealed Insulating Glass Units.

PERSYARATAN BAHAN

Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan  pengembangan  (Float glass).

Toleransi lebar dan panjang.
Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.

Kesikuan.
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi  kesikuan maximum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.

Cacat-cacat.
  • Cacat-cacat  lembaran   bening  yang  diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik.
  • Kaca  yang  digunakan  harus bebas dari  gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat pada kaca).
  • Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu pandangan.
  • Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau seluruh tebal kaca).
  • Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah luar/masuk).
  • Harus bebas dari  benang  (string) dan gelombang (wave) benang adalah cacat garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berobah dan mengganggu pandangan.                     
  • Harus bebas  dari  bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).                           
  •  Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).      
  • Mutu kaca lembaran yang digunakan AA.               
  • Ketebalan kaca  lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan oleh  pabrik.               
  • Untuk ketebalan kaca 6 mm kira-kira 0,3 mm.

B.        BAHAN/PRODUK


BAHAN KACA DAN CERMIN, HARUS SESUAI SII 0189/78 DAN PBVI  1982.
Kaca Reflective untuk semua jendela kaca kulit luar lantai 2, tebal 8 mm atau disesuaikan gambar.

Produk Stop Sol Super Silver Dark Grey PT. Asahimas Flat Glass.

Kaca clear float glass, dari Produk yang sama yaitu PT. Asahimas Flat Glass, untuk semua pintu/jendela main entrance lantai dasar dan interior lantai 2, ketebalan kaca sesuai gambar.

Kaca di pintu utama dan sekeliling pintu dengan kaca tempered  t = 12 mm, warna bening.
Bahan untuk cermin menggunakan :
Danta Prima Mirror tebal 6 mm, disatu permukaannya dilapisi (Chemical Deposited Silver).
Type : Danta Mirror, warna biru (Danta Prima Blue). 

Permukaan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak lainnya

Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Perencana/Konsultan Managemen Konstruksi.

Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda/dihaluskan, hingga membentuk tembereng.


C.        PELAKSANAAN

Semua  pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.

Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian.  

Semua bahan yang telah terpasang harus disetujuai oleh Perencana/Konsultan Managemen Konstruksi.

Bahan yang telah terpasang  harus  dilindungi dari kerusakan dan  benturan, dan  diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci.

Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus.

Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 cm masuk kedalam alur kaca pada kosen.

Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan cairan pembersih kaca.

Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa malalui kosen, harus diisi dengan lem silikon produk setara GE. Warna transparant cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.

Cermin dan kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenan-kan retak dan pecah pada sealant/tepinya,  bebas dari segala noda dan bekas goresan.

Cermin yang terpasang  sesuai dengan contoh  yang  telah diserahkan  dan  semua yang  terpasang  harus  disetujui Perencana/Konsultan Managemen Konstruksi.

Pemotongan cermin harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat potong kaca khusus.

Pemasangan Cermin :               

Cermin  ditempel dengan  dasar  kayu  lapis jenis  MR yang disekrupkan pada klos-klos di dinding, kemudian dilapis dengan plastik busa tebal 1 cm.  Pemasangan cermin menggunakan penjepit aluminium siku atau sekrup-sekrup kaca yang  mempunyai dop penutup stainless steel.

Setelah  terpasang  cermin  harus dibersihkan  dengan cairan pembersih.

* * * * *


versi lengkap (PDF) dapat diunduh disini

1 komentar: