A. U M U M
LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapi.
Pekerjaan ini meliputi antara lain :
Pintu berikut rangka.
Plint
Lantai.
Pekerjaan Lemari Pantry.
PEKERJAAN YANG
BERHUBUNGAN
a. Pekerjaan Kayu Kasar
b. Pekerjaan Pengecatan
STANDARD
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) 1961.
B. BAHAN
Bahan yang digunakan untuk bidang panel, kecuali ditentukan lain adalah
Plywood. Jenis Plywood yang digunakan
adalah Plywood kayu Sungkai, dengan muka
berkualitas baik untuk bidang tampak. Tiap lembar plywood yang dipakai
harus mempunyai tanda/cap dari pabrik
yang dikenal.
Plastic Laminated yang digunakan adalah Plastic Laminated dari Produk
Formica atau Aica Aibon, sesuai dengan DIN 53799, tebal 1,3 mm. Bahan perekat yang digunakan adalah perekat tahan air sekelas Herferin dengan penggunaan sesuai dengan
petunjuk pabrik pembuat.
Semua pengikat berupa paku, sekrup, baut, kawat dan lain-lainnya harus
digalvanisasikan sesuai dengan NI-5.
Penimbunan kayu di tempat pekerjaan
sebelum pemasangan, harus
diletakkan di satu tempat/ruangan yang kering dengan sirkulasi
udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan harus dilindungi dari
kerusakan.
C. PELAKSANAAN
Semua ukuran yang tertera
pada gambar adalah ukuran jadi (sudah diketam halus dan siap
di-finish).
Kontraktor wajib menyerahkan shop drawing
dan contoh jadi untuk bagian
detail tertentu pada
Konsultan Management Konstruksi
untuk mendapatkan persetujuan.
Semua bahan yang digunakan proses pengerjaannya harus menggunakan mesin tanpa kecuali dan tidak diperkenankan
mengerjakannya di tempat pemasangan.
Bahan kayu halus tidak diperkenankan
dipasang dengan cara memaku
tetapi harus disekrup atau cara lainnya yang
disetujui Konsultan Management Konstruksi, seperti cove lampu, cove
tirai, plint dan lain-lain.
Permukaan kayu yang
terlihat harus diketam
halus sedemikian rupa sehingga siap menerima finish.
Penggunaan meni sama sekali tidak disetujui
termasuk memberi lapisan dempul
atau sejenis, kecuali disyaratkan lain
oleh Konsultan Pengawas/perencana.
Jika diperlukan bahan perekat, maka Kontraktor harus mengajukan terlebih
dahulu baik kualitas maupun jenisnya
kepada Konsultan Management Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan.
Semua pekerjaan kayu sebelum dipasang harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Management Konstruksi. Jika
ada yang tidak memenuhi syarat, maka
Kontraktor harus mengganti atas tanggung
jawabnya.
Semua pekerjaan berupa paku,
baut, kawat dan lainnya
harus digalvanisasi sesuai dengan NI - 5.
Setelah dipasang, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan-benturan benda lain dan keruskan-kerusakan akibat kelalaian pekerjaan,
semua kerusakan yang timbul adalah
tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
Kayu plint yang digunakan adalah
kayu Sungkai dan yang melekat langsung
pada dinding pasangan bata, partisi dan beton harus diberi lapisan meni
kayu 2 lapis.
* * * *
*
versi lengkap (PDF) dapat diunduh disini
0 komentar:
Posting Komentar