02 Agustus 2012

PEKERJAAN KAYU HALUS


A.         U M U M


LINGKUP PEKERJAAN

Menyediakan tenaga  kerja, bahan-bahan,  peralatan  dan alat-alat  bantu  lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapi.

Pekerjaan ini meliputi antara lain :

Pintu berikut rangka.
Plint Lantai.
Pekerjaan Lemari Pantry.

PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN

a.         Pekerjaan Kayu Kasar
b.         Pekerjaan Pengecatan

STANDARD

Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) 1961.


B.        BAHAN
    
Bahan yang digunakan untuk bidang panel, kecuali ditentukan lain adalah Plywood.  Jenis Plywood yang digunakan adalah Plywood kayu Sungkai, dengan muka  berkualitas baik untuk bidang tampak. Tiap lembar plywood yang dipakai harus mempunyai  tanda/cap dari pabrik yang dikenal.

Plastic Laminated yang digunakan adalah Plastic Laminated dari Produk Formica atau Aica Aibon, sesuai dengan DIN 53799, tebal 1,3 mm. Bahan  perekat yang digunakan  adalah perekat tahan air sekelas  Herferin dengan penggunaan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat.

Semua pengikat berupa paku, sekrup, baut, kawat dan lain-lainnya harus digalvanisasikan sesuai dengan NI-5.

Penimbunan kayu di tempat  pekerjaan sebelum pemasangan, harus  diletakkan  di satu  tempat/ruangan yang kering dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan harus dilindungi dari kerusakan.

C.        PELAKSANAAN

Semua  ukuran  yang tertera  pada gambar  adalah  ukuran jadi (sudah diketam halus dan siap di-finish).
Kontraktor  wajib menyerahkan  shop drawing  dan  contoh jadi untuk  bagian  detail  tertentu   pada  Konsultan Management Konstruksi  untuk  mendapatkan persetujuan.

Semua  bahan yang digunakan  proses pengerjaannya  harus menggunakan mesin tanpa  kecuali dan tidak diperkenankan mengerjakannya di tempat pemasangan.

Bahan kayu  halus tidak  diperkenankan  dipasang  dengan cara memaku tetapi harus disekrup atau cara lainnya yang  disetujui Konsultan Management Konstruksi, seperti cove lampu, cove tirai, plint  dan lain-lain.

Permukaan  kayu  yang  terlihat  harus  diketam   halus sedemikian rupa sehingga siap menerima finish.
Penggunaan meni sama sekali tidak disetujui  termasuk memberi  lapisan dempul atau   sejenis, kecuali disyaratkan lain oleh Konsultan  Pengawas/perencana.

Jika diperlukan bahan perekat, maka Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu  baik kualitas maupun jenisnya kepada Konsultan Management Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan.

Semua pekerjaan kayu sebelum dipasang harus mendapat persetujuan dari Konsultan Management Konstruksi.  Jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka  Kontraktor harus mengganti atas tanggung  jawabnya.

Semua pekerjaan berupa paku,  baut,  kawat dan  lainnya  harus digalvanisasi sesuai dengan NI - 5.

Setelah dipasang, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan-benturan benda lain dan keruskan-kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan  yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.

Kayu  plint yang digunakan adalah kayu Sungkai dan yang melekat langsung  pada dinding  pasangan bata,  partisi dan beton harus diberi lapisan meni kayu 2 lapis.



* * * * *


versi lengkap (PDF) dapat diunduh disini

0 komentar:

Posting Komentar