LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan meliputi penyediaan semua tenaga
kerja, peralatan, bahan, pengangkutan
dan pelayanan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
ini.
b. Pekerjaan
pondasi beton ini meliputi seluruh
detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN.
a. Pasal 0301
Bekisting Beton
b. Pasal 0201
Pekerjaan Tanah untuk Lahan Bangunan
c. Pasal 0302
Beton Bertulang
STANDARD
Standard Indonesia
PUBI : Peraturan Umum Bangunan
Indonesia 1982 (NI-3) SK.SNI-1991.
Peraturan
Portland Cement Indonesia
1973 (NI-8)
PBN : Peraturan Bangunan Nasional
1978.
ASTM, USA
C 33 - Concrete Aggregates.
C
150 - Portland Cement.
ACI, USA
211 - Recommended Practice for selecting proportions
for Normal
and Heavy Weight Concrete.
212 - Guide
for use of Admixtures in Concrete.
PKKI
1961 (NI-5)
SHOP DRAWING
Siapkan shop
drawing tipikal untuk
tiap rancangan pondasi beton
bertulang yang berbeda; yang memperhatikan
1. dimensi
2. metoda konstruksi
3. bahan.
CONTOH YANG HARUS DISEDIAKAN
Sebelum pelaksanaan
pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh material : koral, split,
pasir, besi beton, PC untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas akan dipakai sebagai standar/pedoman untuk memeriksa/menerima material
yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
Kontraktor diwajibkan untuk membuat tempat
penyimpanan contoh-contoh yang telah
disetujui di Bangsal Konsultan
Pengawas.
Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak cacat. Beberapa
bahan tertentu harus masih didalam kemasan aslinya yang masih bersegel dan
berlebel pabriknya.
Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan
tertutup, kering, tidak lembab dan bersih,
sesuai dengan persyaratan pabrik.
Tempat penyimpanan
bahan harus cukup
untuk proyek ini, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan
jenisnya.
Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama
pengiriman dan penyimpanan.
PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
Sebelum dilaksanakan pemasangan, Kontraktor
diwajibkan memberikan kepada Konsultan
Pengawas "Certificate Test"
besi beton, PC dari produsen/pabrik.
Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada
Konsultan Pengawas secepatnya.
Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan
tersebut, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
SYARAT-SYARAT PENGAMANAN PEKERJAAN
Pondasi beton
yang telah terpasang dihindarkan
dari jamahan orang/benturan benda keras
selama 3 x 24 jam setelah pengecoran.
Pondasi beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat
yang diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan lain.
Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk
memperbaikinya dengan tidak mengurangi
mutu pekerjaannya.
BAHAN/PRODUK
Beton yang digunakan : mutu fc’ = 20 MPa, atau
seperti yang tertera pada gambar.
Baja tulangan yang digunakan : mutu TP30 dia. =< 12 mm atau dan TD40
dia. > 13 mm seperti
ditentukan pada gambar
rencana, kecuali ditentukan lain.
Tanah urugan harus dipadatkan sampai mencapai 80 % dari kepadatan maksimum menurut standard
AASHTO T.180-74 atau ASTM D 1557-70.
Air
untuk campuran beton harus bebas dari
unsur-unsur asing, minyak-minyak, asam,
zat nabati/organis yang dapat merugikan dan mempengaruhi pengikatan awal
atau kekuatan beton. Pada umumnya air
yang memenuhi persyaratan untuk air minum dapat dipakai.
Semen yang
dipergunakan dari satu merk saja. Kekuatan tes kubus semen minimal 350 kg per
cm persegi.
Agregat :
halus dan kasar untuk beton
harus bersih, keras, kuat, awet
dan bebas dari lumpur atau lempung dan unsur-unsur asing lainnya.
Zat Tambah ('admixture') tidak boleh digunakan
tanpa adanya persetujuan tertulis dari Perencana.
Bahan bekisting : kayu, logam,Multiplex atau lainnya yang
disetujui yang mana tidak memberikan
hasil yang kurang baik pada permukaan beton.
0 komentar:
Posting Komentar