LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan  dan
alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan 
pekerjaan seperti  dinyatakan
dalam gambar, dengan  hasil  yang baik dan sempurna.
Pekerjaan
ini meliputi beton kolom praktis, beton ring balok untuk bangunan yang
dimaksudkan termasuk  pekerjaan besi
beton dan  pekerjaan  bekisting/acuan,  dan 
semua pekerjaan  beton  yang 
bukan struktur, sesuai yang ditunjukkan di dalam gambar.
STANDARD
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
- Peraturan-peraturan/standar setempat yang biasa dipakai.
 - Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI - 2.
 - Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI - 5.
 - Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI - 8.
 - Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
 - Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum (AV) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457.
 - Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan Perencana/Konsultan Pengawas.
 - Standar Normalisasi Jerman (DIN).
 - American Society for Testing and Material (ASTM).
 - American Concrete Institute (ACI).
 
BAHAN / PRODUKSI
Persyaratan Bahan
Semen
Portland :
Yang
digunakan harus dari mutu yang terbaik, 
terdiri dari satu jenis merk dan atas persetujuan Perencana/Konsultan
Pengawas dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk
digunakan. Penyimpanan Semen Portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga
bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan
ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.
Pasir
Beton :
Pasir
harus terdiri dari butir-butir yang bersih 
dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan sebagainya dan  harus memenuhi komposisi butir  serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI
1971.
Koral
Beton/Split : 
Digunakan 
koral  yang  bersih, 
bermutu  baik  tidak berpori 
serta  mempunyai  gradasi 
kekerasan  sesuai dengan
syarat-syarat PBI 1971.
Penyimpanan/Penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan
satu dengan yang  lain, hingga dapat
dijamin kedua bahan tersebut tidak tercampur untuk  mendapatkan perbandingan adukan beton yang
tepat.
Air
Air  yang digunakan harus air tawar yang  bersih 
dan  tidak mengandung minyak,
asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan
harus memenuhi NI-3 pasal 10. 
Apabila  dipandang  perlu  Perencana/Konsultan
Pengawas  dapat  minta 
kepada  Kontraktor supaya air yang
dipakai  diperiksa di laboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan  sah
atas biaya Kontraktor.
Besi
Beton
Digunakan  mutu TP 30, besi harus bersih dari  lapisan 
minyak/lemak  dan  bebas dari cacat  seperti 
serpih-serpih. Penampang besi bulat serta memenuhi persyaratan  NI-2 
(PBI 1971). Bila  dipandang  perlu Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa
mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan  sah atas biaya Kontraktor.
Sebelum
pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material
misalnya : besi, koral,  pasir, PC untuk
mendapatkan persetujuan dari Perencana/Konsultan Pengawas.
Contoh-contoh
yang telah disetujui oleh Perencana/Konsultan Pengawas, akan dipakai sebagai
standard/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang   dikirim oleh Kontraktor ke site.
Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
Bahan  harus 
didatangkan  ketempat  pekerjaan 
dalam  keadaan utuh dan tidak
bercacat.  Beberapa bahan  tertentu 
harus  masih di dalam  kotak/kemasan   aslinya 
yang  masih   tersegel  
dan berlabel pabriknya.
Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan
tertutup,  kering,  tidak lembab  dan 
bersih  sesuai dengan persyaratan
yang telah ditentukan pabrik.
Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan
dilindungi sesuai dengan jenisnya.
Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama
pengiriman dan penyimpanan.
Bila  ada
kerusakan, Kontraktor wajib mengganti 
atas  beban Kontraktor.
0 komentar:
Posting Komentar