LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan seperti dinyatakan
dalam gambar, dengan hasil yang baik dan sempurna.
Pekerjaan
ini meliputi beton kolom praktis, beton ring balok untuk bangunan yang
dimaksudkan termasuk pekerjaan besi
beton dan pekerjaan bekisting/acuan, dan
semua pekerjaan beton yang
bukan struktur, sesuai yang ditunjukkan di dalam gambar.
STANDARD
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
- Peraturan-peraturan/standar setempat yang biasa dipakai.
- Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI - 2.
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI - 5.
- Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI - 8.
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
- Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum (AV) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457.
- Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan Perencana/Konsultan Pengawas.
- Standar Normalisasi Jerman (DIN).
- American Society for Testing and Material (ASTM).
- American Concrete Institute (ACI).
BAHAN / PRODUKSI
Persyaratan Bahan
Semen
Portland :
Yang
digunakan harus dari mutu yang terbaik,
terdiri dari satu jenis merk dan atas persetujuan Perencana/Konsultan
Pengawas dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk
digunakan. Penyimpanan Semen Portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga
bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan
ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.
Pasir
Beton :
Pasir
harus terdiri dari butir-butir yang bersih
dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI
1971.
Koral
Beton/Split :
Digunakan
koral yang bersih,
bermutu baik tidak berpori
serta mempunyai gradasi
kekerasan sesuai dengan
syarat-syarat PBI 1971.
Penyimpanan/Penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan
satu dengan yang lain, hingga dapat
dijamin kedua bahan tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan beton yang
tepat.
Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih
dan tidak mengandung minyak,
asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan
harus memenuhi NI-3 pasal 10.
Apabila dipandang perlu Perencana/Konsultan
Pengawas dapat minta
kepada Kontraktor supaya air yang
dipakai diperiksa di laboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah
atas biaya Kontraktor.
Besi
Beton
Digunakan mutu TP 30, besi harus bersih dari lapisan
minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti
serpih-serpih. Penampang besi bulat serta memenuhi persyaratan NI-2
(PBI 1971). Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa
mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
Sebelum
pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material
misalnya : besi, koral, pasir, PC untuk
mendapatkan persetujuan dari Perencana/Konsultan Pengawas.
Contoh-contoh
yang telah disetujui oleh Perencana/Konsultan Pengawas, akan dipakai sebagai
standard/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
Bahan harus
didatangkan ketempat pekerjaan
dalam keadaan utuh dan tidak
bercacat. Beberapa bahan tertentu
harus masih di dalam kotak/kemasan aslinya
yang masih tersegel
dan berlabel pabriknya.
Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan
tertutup, kering, tidak lembab dan
bersih sesuai dengan persyaratan
yang telah ditentukan pabrik.
Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan
dilindungi sesuai dengan jenisnya.
Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama
pengiriman dan penyimpanan.
Bila ada
kerusakan, Kontraktor wajib mengganti
atas beban Kontraktor.
0 komentar:
Posting Komentar