26 Juli 2012

PEKERJAAN JALAN FINISHING PAVING


Lingkup Pekerjaan

Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan “Subgrade”, seperti yang ditunjukkan pada gambar rencana dan spesifikasi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :

  1. Pembersihan lahan.
  2. Persiapan Subgrade ditempat-tempat yang ditimbun.
  3. Penyediaan “Straigt-edge” (jidar-piket) dan “templates” (mal-mal acuan).
  4. Pekerjaan pendahuluan antara lain, “culvertrs” (gorong-gorong), “drain pipe” (saluran pipa) dan yang berada dibawah permukaan tanah bawah jalan (subgrade), termasuk pemadatan tanah timbun kembali dar pekerjaan-pekerjaan tersebut.
  5. Pemadatan minimal harus mencapai nilai CBR 6 %.
  6. Pembuatan Lapis Bawah Dasar (subgrade course), setebal 15 cm.
  7. Pembuatan Lapis Dasar (Base course).
  8. Pembuatan Lapis Pasir (Bedding Sand).
  9. Pemasangan Concrete curb paving dan grass block.

Pekerjaan yang berhubungan

  1. Pertamanan
  2. Drainase Tapak


BAHAN

Bahan subgrade

Bahan subgrade harus dipadatkan sampai tercapai nilai CBR minimal yang ditentukan sebesar 6 %.

Jika nilai CBR ini tidak tercapai, bahan subgrade harus dibuang dan diganti dengan bahan yang baik, lalu dipadatkan kembali sampai terdapat hasil CBR yang memenuhi persyaratan.

Bahan Subbase :

a.   Sumber bahan :
     Kontraktor harus mencari lokasi sumber bahan untuk subbase, biaya dari pencarian dan pekerjaan muat, angkut, bongkar ke lokasi pekerjaan harus sudah diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor.

      Kontraktor harus memberitahukan kepada Konsultan Pengawas secepatnya secara tertulis tentang sumber bahan itu, kualitas bahan, perkiraan kualitas bahan dan rencana operasi pengangkutan bahan ke lokasi proyek.

    Bahan tersebut harus memenuhi persyaratan-persyaratan dalam spesifikasi ini. Contoh bahan, sebelum pelaksanaan, harus mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan.

 
b.   Pemeriksaan, penelitian/test & persetujuan dari bahan

Bahan subbase adalah sirtu klas C.

Kontraktor harus mengajukan kepada Konsultan Pengawas hasil-hasil test laboratorium terhadap bahan subbase dari suatu laboratorium yang diakui oleh pemerintah, Pembiayaan dalam pengambilan contoh bahan dan test-test yang dilaksanakan atas bahan itu menjadi tanggungaan Kontraktor.

Kontraktor harus menyediakan dan memelihara dalam keadaan baik semua alat-alat untuk penelitian dan harus siap pakai serta harus dapat digunakan setiap saat oleh Konsultan Pengawas.

Jika gradasi dan kualitas dari bahan yang dikirim kelokasi proyek tidak sesuai dengan gradasi dan kualitas seperti terdahulu diperiksa dan diteliti dan tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi ini, maka Konsultan Pengawas akan menolak dan memerintahkan untuk mengganti serta menyingkirkan bahan yang tidak sesuai tersebut dari lokasi proyek.


versi lengkap (PDF-nya) dapat diunduh disini

0 komentar:

Posting Komentar