Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga
kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan yang diperlukan untuk
menyelesaikan semua pekerjaan “Subgrade”, seperti yang ditunjukkan pada gambar
rencana dan spesifikasi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal
sebagai berikut :
- Pembersihan lahan.
- Persiapan Subgrade ditempat-tempat yang ditimbun.
- Penyediaan “Straigt-edge” (jidar-piket) dan “templates” (mal-mal acuan).
- Pekerjaan pendahuluan antara lain, “culvertrs” (gorong-gorong), “drain pipe” (saluran pipa) dan yang berada dibawah permukaan tanah bawah jalan (subgrade), termasuk pemadatan tanah timbun kembali dar pekerjaan-pekerjaan tersebut.
- Pemadatan minimal harus mencapai nilai CBR 6 %.
- Pembuatan Lapis Bawah Dasar (subgrade course), setebal 15 cm.
- Pembuatan Lapis Dasar (Base course).
- Pembuatan Lapis Pasir (Bedding Sand).
- Pemasangan Concrete curb paving dan grass block.
Pekerjaan yang berhubungan
- Pertamanan
- Drainase Tapak
BAHAN
Bahan subgrade
Bahan subgrade harus dipadatkan sampai tercapai nilai CBR minimal yang
ditentukan sebesar 6 %.
Jika nilai CBR ini tidak tercapai, bahan subgrade harus dibuang dan diganti
dengan bahan yang baik, lalu dipadatkan kembali sampai terdapat hasil CBR yang memenuhi
persyaratan.
Bahan Subbase :
a. Sumber bahan :
Kontraktor
harus mencari lokasi sumber bahan untuk subbase, biaya dari pencarian dan
pekerjaan muat, angkut, bongkar ke lokasi pekerjaan harus sudah diperhitungkan
dalam penawaran Kontraktor.
Kontraktor
harus memberitahukan kepada Konsultan Pengawas secepatnya secara tertulis
tentang sumber bahan itu, kualitas bahan, perkiraan kualitas bahan dan rencana
operasi pengangkutan bahan ke lokasi proyek.
Bahan tersebut harus memenuhi persyaratan-persyaratan dalam spesifikasi
ini. Contoh bahan, sebelum pelaksanaan, harus mendapat persetujuan dari Direksi
Lapangan.
b. Pemeriksaan, penelitian/test & persetujuan dari bahan
Bahan subbase adalah sirtu klas C.
Kontraktor harus mengajukan kepada Konsultan Pengawas hasil-hasil test
laboratorium terhadap bahan subbase dari suatu laboratorium yang diakui oleh
pemerintah, Pembiayaan dalam pengambilan contoh bahan dan test-test yang
dilaksanakan atas bahan itu menjadi tanggungaan Kontraktor.
Kontraktor harus menyediakan dan memelihara dalam keadaan baik semua
alat-alat untuk penelitian dan harus siap pakai serta harus dapat digunakan
setiap saat oleh Konsultan Pengawas.
Jika gradasi dan kualitas dari bahan yang dikirim kelokasi proyek tidak
sesuai dengan gradasi dan kualitas seperti terdahulu diperiksa dan diteliti dan
tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi ini, maka Konsultan Pengawas akan
menolak dan memerintahkan untuk mengganti serta menyingkirkan bahan yang tidak
sesuai tersebut dari lokasi proyek.
versi lengkap (PDF-nya) dapat diunduh disini
0 komentar:
Posting Komentar