Pekerjaan ini
meliputi :
Tapak
sekeliling bangunan dan permukaan dasar
galian tanah untuk pondasi, permukaan tanah
dasar lantai basement, permukaan
dinding/kolom setinggi 30 cm dari muka
tanah, permukaan pondasi dan sloof.
Seluruh komponen kayu pada bangunan.
BAHAN YANG DIPERGUNAKAN
- Bahan yang dipergunakan yang telah direkomendasi oleh komisi
Pestisida Departemen Pertanian,
yaitu setara Lentrex,
Termitox.
- Bahan pelarut yang dipergunakan adalah air bersih.
- Bahan anti rayap ini ditest pada laboratorium yang ditunjuk/Konsultan Pengawas, baik mengenai komposisi, konsentrasi dan aspek dampak lingkungan yang ditimbulkan.
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
- Untuk calon lantai, setiap 1 m2 area yang akan disemprot anti rayap dipergunakan 5 liter. Sedangkan untuk komponen kayu, 200 M/M2 muka kayu.
- Kontraktor wajib menyerahkan bahan kimia di tempat kerjaan dalam keadaan tertutup baik (sealed) serta berlabel seperti waktu diterima dari Distributor atau pabrik guna mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
- Cara pelaksanaan pekerjaan mengikuti Uraian dan Syarat-syarat pekerjaan, petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang bersangkutan serta petunjuk Konsultan Pengawas.
- Pekerjaan harus dilaksanakan oleh perusahaan Kontraktor yang mendapat ijin untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan mengindahkan semua peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan dan Departemen Bina Lindung Tenaga Kerja, dan anggota IPPHAMI (Ikatan Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia).
- Semua tenaga kerja harus benar-benar ahli dan keamanan kerja diperhatikan, penyediaan alat-alat kerja yang baik dan memenuhi persyaratan (helm, masker, sepatu dll. ).
- Semua pelaksanaan pekerjaan sampai pekerjaan aman disentuh manusia adalah kewajiban Kontraktor untuk menjaga keamanan tersebut dan keselamatan terhadap diri manusia di sekitarnya.
- Penyemprotan dilakukan dengan alat power spray sebelum dan sesudah pengurugan level.
- Disemprotkan pada dasar dan dinding galian pondasi serta kawasan lantai bangunan.
- Disemprotkan pada seluruh badan pondasi batu kali atau pondasi beton dan sloof, radius 2 (dua) meter dari bangunan serta seluruh luas tapak bangunan/tanah dasar lantai.
- Pekerjaan ini dilakukan dengan jaminan garansi minimum 5 (lima) tahun. Bila selama itu terjadi serangan rayap, maka menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk membasmi dan mengganti kerusakan-kerusakan yang terjadi.
0 komentar:
Posting Komentar