26 Juli 2012

PEKERJAAN ANTI RAYAP

Pekerjaan  ini meliputi :

Tapak sekeliling bangunan dan permukaan dasar  galian tanah  untuk  pondasi, permukaan  tanah  dasar  lantai basement, permukaan dinding/kolom setinggi 30 cm  dari muka tanah, permukaan pondasi dan sloof.

Seluruh komponen kayu pada bangunan.

BAHAN YANG DIPERGUNAKAN
  1. Bahan yang dipergunakan yang telah direkomendasi  oleh komisi  Pestisida  Departemen  Pertanian,  yaitu  setara Lentrex, Termitox.          
  2.  Bahan pelarut yang dipergunakan adalah air bersih.            
  3. Bahan  anti  rayap  ini ditest  pada  laboratorium  yang ditunjuk/Konsultan Pengawas,  baik mengenai komposisi,  konsentrasi  dan aspek dampak lingkungan yang ditimbulkan.

SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN

  1. Untuk calon lantai, setiap 1 m2 area yang akan disemprot anti   rayap  dipergunakan  5  liter.  Sedangkan untuk komponen kayu, 200 M/M2 muka kayu.
  2. Kontraktor wajib menyerahkan bahan kimia  di  tempat kerjaan  dalam  keadaan  tertutup  baik  (sealed)  serta berlabel  seperti waktu diterima dari  Distributor  atau pabrik guna mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
  3. Cara pelaksanaan pekerjaan mengikuti Uraian dan  Syarat-syarat  pekerjaan,  petunjuk dan ketentuan  dari  pabrik yang bersangkutan serta petunjuk Konsultan Pengawas.
  4. Pekerjaan harus dilaksanakan oleh perusahaan  Kontraktor yang mendapat ijin untuk  melaksanakan  pekerjaan  ini dengan  mengindahkan  semua peraturan  yang  dikeluarkan oleh  Departemen Kesehatan dan Departemen  Bina  Lindung Tenaga  Kerja,  dan anggota IPPHAMI  (Ikatan  Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia).
  5. Semua tenaga kerja harus benar-benar ahli dan keamanan kerja diperhatikan, penyediaan alat-alat kerja yang baik dan memenuhi persyaratan (helm, masker, sepatu dll. ).
  6. Semua   pelaksanaan  pekerjaan  sampai  pekerjaan aman disentuh  manusia  adalah  kewajiban  Kontraktor   untuk menjaga keamanan tersebut dan keselamatan terhadap  diri manusia di sekitarnya.
  7. Penyemprotan dilakukan dengan alat power spray  sebelum dan sesudah pengurugan level.
  8. Disemprotkan pada dasar dan dinding galian pondasi serta  kawasan lantai bangunan.
  9. Disemprotkan  pada seluruh badan pondasi batu kali  atau pondasi  beton  dan  sloof, radius 2  (dua)  meter  dari bangunan  serta seluruh luas tapak bangunan/tanah  dasar lantai.
  10. Pekerjaan ini dilakukan dengan jaminan garansi minimum 5 (lima) tahun. Bila  selama  itu terjadi serangan rayap,  maka  menjadi tanggung  jawab Kontraktor untuk membasmi dan  mengganti kerusakan-kerusakan yang terjadi.
 versi PDF-nya dapat diunduh disini



0 komentar:

Posting Komentar