02 Agustus 2012

PEKERJAAN WATER PROOFING

A.        U M U M


1.            Lingkup Pekerjaan

Yang termasuk pekerjaan ini adalah  penyediaan  tenaga  kerja,  bahan-bahan  peralatan  dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesaikan   pekerjaan   ini  sesuai  dengan   yang  dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian syarat-syarat  dibawah  ini  serta memenuhi spesifikasi  dari  pabrik yang bersangkutan.

Bagian yang di waterproofing :          
-               Pelat atap dan talang-talang beton.          
-               Daerah Toilet pada tiap tiap lantai.
-               Ground reservoir.
-               Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.

2.            Pekerjaan yang berhubungan

a.            Pekerjaan  Beton Bertulang.
b.            Pekerjaan  Ubin Keramik.  
c.            Pekerjaan  Plumbing.

3.            Standard.

a.            PUBI  : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia-1982 (NI - 3).       
b.            STM  828.
c.            ASTME : TAPP I 803 dan 407.

4.            Persetujuan.
      
Kontraktor harus menyediakan data-data teknis produk dan spesifikasi untuk persiapan permukaan dan aplikasi untuk  diperiksa  dan  disetujui  Direksi   Lapangan/Perencana.

5.            Gambar Detail Pelaksanaan

Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)  berdasarkan pada gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.

Kontraktor  wajib membuat shop drawing  untuk  detail-detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/ dokumen kontrak.

Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan  termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.


Shop drawing sebelum dilaksanakan  harus mendapat  persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Management Konstruksi.


6.            Contoh.

Kontraktor wajib mengajukan  contoh dari semua  bahan, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik.

Bilamana diperlukan, Kontraktor wajib membuat  mock-up sebelum pekerjaan dimulai.



7.            Pengangkutan, penyimpanan dan penanganan bahan.
      
Material  harus  disiapkan  dalam  kemasan  yang  akan melindunginya dari kerusakan pada pekerjaan.

Dibagian luar tiap kemasan tersebut harus diberi label yang menyebutkan nama "generic" dan "merk dagang" dari produk, berat bersih dan nama pabrik, nama  kontraktor dan nama proyek.

Dilapangan bahan harus disimpan di dalam kemasan  yang masih   tertutup,  terlindung  dari   sinar   matahari langsung, dan dilindungi dari percikan api, panas, dan lain-lain.

Jangan keluarkan material dari gudang ke area pekerjaan lebih dari yang diperlukan untuk 1 (satu) hari kerja, dan pembukaan kemasan hanya dilakukan setelah  aplikator  siap melaksanakan  aplikasi  bahan tersebut.


8.            Jaminan Pemeliharaan dan Tenaga Ahli.

Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahlinya yang ditunjuk penyalur dan pekerjaan harus mendapat sertifikat jaminan pemeliharaan secara cuma-cuma selama 10 (sepuluh) tahun berupa :

-               Jaminan ketepatan pemakaian bahan (Producer's  Process Performance Warranty) dan
-               Jaminan  ketepatan aplikasi  (Aplicator's  Workmanship Warranty).


B.        BAHAN/PRODUK

1.            Waterproofing untuk Atap

Bagian-bagian yang diberi waterproofing adalah  pelat-pelat beton yang berfungsi sebagai atap.

Lapisan waterproofing terbuat dari acrylic Polimer gel yang diperkuat dengan jaringan serat kaca (fibre glass  mat)  merk  Traffigard,  product  Hitchins  Group  New Zealand.

Ketebalan waterproofing minimal 1 mm untuk  Traffigard dan diberi satu lapis fibre glass mat.

Sebelum pemasangan dimulai, pemborong harus memastikan bahwa   kemiringan  plat beton sudah cukup untuk mengalirkan air  hujan  ke pipa-pipa   pembuangan (kemiringan minimal 2 %)

Semua cara pemasangan, cara-cara pelapisan sampai dengan perlindungan permukaan setelah pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang dikeluarkan pabrik/produsen.

Warna bahan waterproofing akan ditentukan kemudian oleh Perencana, dari pilihan warna yang tersedia.



2.            Waterproofing untuk reservoir, toilet, pantry ruang mesin serta bagian-bagian yang tidak terexposed langsung pada matahari.

Bahan  terbuat dari  campuran semen kwarsa halus dan bahan kimia  aktif, merk Vandex Super dan Vandex  Premix,  produk  Hitchin Group, New Zealand.

a.    Pemakaian lapisan waterproofing, dengan komposisi :             
-     Vandex Super      0,75 kg / m2.         
-     Vandex Premix    1,00 kg / m2.

b.    Cara  pemasangan mulai dari persiapan  permukaan  yang akan  dilapisi,  cara pelapisan,  ketebalan  pelapisan sampai dengan perlindungan permukaan setelah pemasangan  harus mengikuti petunjuk yang  dikeluarkan oleh pabrik/produsen.

c.    Pelaksanaan :

-     Permukaan harus dibersihkan dari debu, kotoran dan minyak dengan  menggunakan air  bertekanan  tinggi, termasuk juga bagian yang keropos harus dipahat  dan dicuci.

-     Contractor joint harus dipahat dan diberikan special treatment sesuai dengan ketentuan dari Vandex.

-     Penyemprotan/pengkuasan  dilakukan setelah  tenggang waktu  15  - 30 menit  sehingga  tercapai  ketentuan pemakaian bahan per meter persegi.

-     Vandex  Premix  disemprotkan/dikuas  diatas  lapisan Vandex  Super.  Permukaan  bidang  harus  dilindungi terhadap  hujan, matahari dan angin  dengan  penutup plastik.

-     Kelembaban  harus tetap dipertahankan selama 6  hari dan  jangka waktu tersebut permukaan  dinding  harus disiram air.

-     Test rendam dilakukan 2 x 24 jam sesudah  pemasangan  Vandex Premix.

3.            Waterproofing pada sparing pipa pembuangan air.
Bahan terbuat dari dua komponen epoxy mortar A dan B, merk Brush bond FORMROK 122 produk Hitchin Group New Zealand atau setara.  Pada waktu pelaksanaan komponen A dan B  diaduk menjadi  satu  bagian dan kemudian dipasang  pada  setiap sparing  pipa pembuangan air terutama areal  toilet/kamar mandi, roof drain.
Pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen.


C.        PELAKSANAAN

1.            Persiapan.
a. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan Management Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan/persyaratan pabrik yang bersangkutan.

b. Sebelum  pekerjaan ini dimulai  permukaan bagian  yang akan   diberi  lapisan  ini harus dibersihkan  sampai keadaan yang dapat disetujui oleh Konsultan Management Konstruksi. Peil dan  ukuran harus sesuai gambar.

c. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang  bersangkutan, dan atas persetujuan Konsultan Management Konstruksi.

d. Bila  ada  perbedaan dalam hal  apapun  antar  gambar, spesifikasi  dan  lainnya,  Kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan Management Konstruksi sebelum pekerjaan dimulai.
Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan  disuatu tempat dalam hal ada kelainan/perbedaan ditempat  itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan.

2.         Aplikasi.
Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli berpengalaman (ahli dari pihak pemberi garansi pemasangan) dan terlebih dahulu harus mengajukan "metode pelaksanaan" sesuai dengan spesifikasi  pabrik untuk  mendapat  persetu-juan dari Konsultan Management Konstruksi. Khusus untuk bahan waterproofing  yang dipasang  ditempat   yang berhubungan  langsung  dengan  matahari  tetapi  tidak mempunyai  lapis pelindung terhadap ultra voilet atau apabila disyaratkan dalam gambar  pelaksanaan  atau spesifikasi  arsitektur, maka dibagian  lapisan  atas dari  lembar waterproofing ini harus diberi lapisan pelindung sesuai gambar pelaksanaan,  dimana  lapisan ini dapat berupa screed maupun material finishing.

3.         Pengamanan Pekerjaan

 a.        Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang telah dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan lainnya.
b.         Kalau  terdapat kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik atau Pemakai pada waktu pekerjaan ini dilakukan/dilaksanakan maka Kontraktor harus memperbaiki/mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Management Konstruksi. Biaya yang timbul untuk pekerjaan ini adalah tanggung jawab kontraktor.

4.         Pengujian

            Kontraktor  diwajibkan melakukan percobaan-percobaan dengan cara memberi air di atas permukaan yang diberi lapisan  kedap air pelaksanaan pekerjaan dapat  dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Management Konstruksi.

 

versi lengkap (PDF) dapat diunduh disini

3 komentar:

  1. barangkali ada yg membutuhkan perbaikan/repair beton ,semisal bocor basement,dug atap bocor,kamar mandi lantai tingkat yg bocor ke ruangan bawah,tandon beton,kolam yg bermasalah saat mau dikeramik tetapi bocor, beton keropos,retak,ambrol bawah,dll hubungi : taufiq injek beton 081233764637 call wa sms surabaya & luar surabaya ,diusahakan chat wa dahulu mengingat di lapangan bising akan mengganggu anda saat telepon trmksh

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Bermanfaat sekali.
    Terima kasih sudah berbagi
    waterproofing Bakar

    BalasHapus