A. U M U M
LINGKUP PEKERJAAN
a. Penyediaan tenaga kerja, bahan,
peralatan, pengangkutan dan pelayanan yang diperlukan untuk melaksanakan dan
membuat konstruksi baja.
b. Spesifikasi ini meliputi syarat-syarat
perencanaan, pabrikasi dan pemasangan tentang
konstruksi baja untuk atap, penyokong (support), dan sebagainya, sesuai
dengan yang ditunjukkan pada gambar kerja.
PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
a. Beton Bertulang.
b. Pekerjaan Kayu Kasar.
c. Penutup Atap Genteng.
STANDAR
BAHAN STRUKTUR/KONSTRUKSI.
Kecuali kalau
diatur secara tersendiri, bentuk profil, pelat dan kisi-kisi untuk tujuan semua konstruksi dinuat atau di
las harus baja karbon yang memenuhi
persyaratan A.S.T.M. A36 atau yang setara dan harus mendapat persetujuan MK.
Kecuali kalau diatur secara tersendiri pipa-pipa
untuk konstruksi dengan las harus dari baja karbon yang memenuhi
A.S.T.M. A53 type E atau S.
Kecuali kalau
diatur secara tersendiri bahan-bahan harus memenuhi spesifikasi "American Institute
of Steel Construction (AISC)"
dan PPBBI Mei 1984.
PENGIKAT-PENGIKAT :
Baut-baut, mur-mur/sekerup-sekerup dan ring-ring harus
sebagai berikut :
Untuk sambungan
bukan baja ke baja :
Pengikat-pengikat
harus dari baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM A370 dan harus digalvani.
Untuk sambungan
baja ke baja :
Pengikat-pengikat harus
baja karbon yang memenuhi persyaratan
ASTM A325 dan atau : ASTM A490 dan harus terlapis Cadmium.
Untuk sambungan
logam yang berlainan (tidak sama) pengikat-pengikat harus baja tahan
korosi memenuhi persyaratan ASTM
A276 type 321 atau
type lainnya dari baja tahan korosi.
Ring-ring bulat
untuk baut biasa harus memenuhi A.N.S.I. B27, type A.
BAHAN-BAHAN LAS :
bahan-bahan las
harus memenuhi persyaratan dari "American Welding Society" (AWS
D1.0-69 : Code for Welding in Building Construction).
Baut angkur dan
sekrup-sekrup/mur-mur harus memenuhi persyaratan ASTM A36 atau A325.
Lapisan seng :
baja terlapis seng harus memenuhi ASTM A123. Lapisan seng untuk produksi uliran
sekrup harus memenuhi ASTM A153.
Baut dan mur yang tidak terlapis (unfinished)
harus memenuhi ASTM A307 dan harus
biasanya type segi enam (hexagon-bolt type).
Semua bahan baja yang dipergunakan harus merupakan
bahan baru, yaitu bahan yang
belum pernah dipergunakan untuk konstruksi lain sebelumnya
dan harus disertai sertifikat
dari pabrik.
PERATURAN-PERATURAN DAN STANDAR ATAU PUBLIKASI YANG
DIPAKAI :
Peraturan-peraturan dan
standar dibawah ini atau publikasi
yang dapat dipakai harus dipertimbangkan serta merupakan
bagian dari spesifikasi ini.
Dalam hal ini
ada pertentangan, spesifikasi ini menentukan.
Peraturan
Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI) Mei 1983.
American Institute of Steel Construction (AISC)
"Manual of Steel Construction-7th
Edition".
American
National Standards Institute (ANSI) : B27.265 Plain Washers".
American
Society for Testing and Materials (ASTM) specifications :
"A 36 - 70a Structural
Steel"
"A 53 - 72a Welded
and Seamless Steel Pipe"
"A153 - 71 Zink Coating (hot dip) on Iron and Steel
Hardware".
"A307 - 68 Carbon
Steel Externally Threaded Standard Fasteners.
"A325 - 71a High
Strength Bolts for/structural Steel Joint,
Including Sutiable Nuts and Palin Hardener Washers".
A490 - 71 Quenched and
Tempered Alloy Steel Bolts
for Structural Steel Joints.
CONTOH BAHAN
Sebelum
pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material, baja
profil, kawat las, cat dasar/akhir dan lain-lain untuk mendapat persetujuan MK.
Contoh-contoh yang
telah disetujui oleh MK akan dipakai sebagai
standar/pedoman untuk pemeriksaan/penerimaan material yang dikirim oleh
Kontraktor ke site.
Kontraktor diwajibkan
membuat tempat penyimpanan
contoh-contoh material yang telah
disetujui di bengkel MK.
PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN BAHAN
Bahan harus
didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih didalam
kotak/kemasan aslinya yang masih bersegel dan berlebel pabriknya.
Bahan harus disimpan
ditempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab dan bersih, sesuai
dengan persyaratan pabrik.
Tempat penyimpanan bahan harus cukup dan bahan
ditempatkan dan dilindungi sesuai jenisnya.
Kontraktor
bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan.
Bila ada
kerusakan Kontraktor wajib mengganti atas beban Kontraktor.
PERENCANAAN DAN PENGAWASAN
a. Gambar kerja.
Sebelum
pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor
harus menyiapkan gambar-gambar
kerja yang menunjukkan detail-detail lengkap dari
semua komponen, panjang serta ukuran
las, jumlah, ukuran serta tempat baut-baut serta detail-detail lain yang
lazimnya diperlukan untuk fabrikasi.
b. Ukuran-ukuran.
Kontraktor wajib
meneliti kebenaran dan bertanggung
jawab terhadap semua ukuran yang tercantum pada gambar
kerja.
c. Kelurusan.
Toleransi dari keseluruhan tidak
lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
d. Pemeriksaan dan lain-lain.
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan
yang berkualitas tinggi, seluruh pekerjaan
harus dilakukan dengan ketepatan
sedemikian rupa sehingga semua komponen dapat dipasang dengan
tepat di lapangan. MK mempunyai hak untuk
memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang dikehendaki, dan tidak
ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum diperiksa
dan disetujui MK.
Setiap pekerjaan
yang kurang baik atau tidak
sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini akan ditolak dan bila terjadi
demikian, harus diperbaiki dengan segera.
B. PELAKSANAAN
1. Pengelasan
Pengelasan konstruksi
baja harus sesuai dengan
gambar konstruksi, dan
harus mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWS atau AISC
Spesification.
Pekerjaan pengelasan
harus dibawah pengawasan
personil yang memiliki persiapan teknis untuk pekerjaan
tersebut.
Penyambungan bagian-bagian konstruksi baja harus dilakukan
dengan las listrik serta
tukang lasnya sudah melalui ujian (test) dan harus
memiliki ijazah yang menetapkan kualifikasi serta jenis pengelasan
yang diperkenankan kepadanya.
Bagian
konstruksi yang segera akan di las harus dibersihkan dari bekas-bekas cat,
karat, lemak dan kotoran-kotoran lainnya.
Pengelasan konstruksi
baja, hanya boleh
dilakukan setelah dipersiksa
bahwa hubungan-hubungan yang akan dilas sudah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk konstruksi itu.
Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus
menjamin situasi yang paling aman bagi pengelas dan kualitas
hasil pengelasan yang dilakukan.
Pada pekerjaan
las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik bekas
lapisan pertama, maupun bidang2 benda kerja harus dibersihkan
dari kerak (slag)
dan kotoran lainnya.
Pada pekerjaan,
dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan yang terdahulu harus
dibersihkan dari kerak (slag) dan
percikan-percikan logam sebelum memulai dengan lapisan las yang
baru. Lapisan las yang berpori-pori,
rusak atau retak harus dibuang sama
sekali.
Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang di
las, harus terlindung dari hujan dan
angin kencang.
2. Lubang-lubang baut
Lubang baut untuk baut harus dilaksanakan dengan
bor. Lubang baut harus lebih besar 2.0
mm dari pada diameter luar baut.
Pembuatan
lubang baut harus dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan dengan alat bor.
3. Sambungan
Untuk sambungan
komponen konstruksi baja yang tidak
dapat dihindarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :
a.
Hanya diperkenankan
satu sambungan.
b.
Semua penyambung
profil baja harus dilaksanakan dengan las
tumpul/full penetration butt
weld.
4. Pemasangan percobaan/Trial erection
Bila dipandang
perlu oleh MK, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan
percobaan dari sebagian atau
seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen
yang tidak cocok atau
yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak
oleh MK dan pemasangan percobaan tidak boleh
dibongkar tanpa persetujuan MK.
5. Pengecatan
Semua bahan
konstruksi baja harus di cat.
Cat dasar
adalah cat zink chromate buatan Danapaints atau setara, dan pengecatan dilakukan
satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan. Baja yang
akan ditanam di dalam beton tidak
boleh di cat.
Untuk lubang
baut kekuatan tinggi/high strenghbolt permukaan baja tidak boleh di cat.
Cat akhir adalah
enamel paint buatan Danapaint atau
setara dan pengecatan dilakukan 2
kali di lapangan, kecuali bila dinyatakan lain dalam gambar atau spesifikasi
arsitektur.
Dibagian bawah
dari base plate dan/atau seperti yang tertera pada gambar
harus di grout dengan bahan setara "Master Flow 713 Grout",
dengan tebal minimum 2,5 cm. Cara pemakaian harus sesuai
spesifikasi pabrik.
6. Pemasangan akhir/final erection
Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk
pekerjaannya dan harus dalam
keadaan baik. Bila dijumpai
bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat dipasang atau ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai
akibat dari kesalahan pabrikasi atau
perubahan bentuk yang disebabkan penanganan, maka keadaan itu harus
segera dilaporkan kepada MK disertai usulan
cara perbaikannya. Cara perbaikan tersebut
harus mendapat persetujuan
dari MK sebelum
dimulainya pekerjaan tersebut.
Perbaikan harus dilakukan dihadapan MK.
Biaya tambahan
yang timbul akibat pekerjaan perbaikan tersebut adalah menjadi tanggungan kontraktor.
Meluruskan pelat
dan besi siku atas bentuk lainnya
harus dilaksanakan dengan cara yang disetujui. Pekerjaan baja harus kering sebagaimana
mestinya, kantong air pada konstruksi yang tidak terlindung dari
cuaca harus diisi dengan
bahan "Waterproofing"
yang disetujui. Sabuk pengaman
dan tali-tali harus digunakan oleh para pekerja pada saat bekerja ditempat yang
tinggi, disamping pengaman yang berupa "piatfrom"
atau jaringan ("net").
Setiap komponen diberi kode/marking sesuai dengan
gambar pemasangan sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.
Bagian profil
baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara harus digunakan untuk mencegah
tegangan-tegangan yang melewati tegangan izin.
Ikatan-ikatan
itu dibiarkan sampai konstruksi selesai.
Sambungan-sambungan sementara dari baut harus diberikan kepada
bagian konstruksi untuk
menanhan beban mati, angin dan tegangan-tegangan selama pembangunan.
Baut-baut, baut
angkar, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus disediakan dan
harus dipasang sebagaimana
mestinya sesuai dengan
gambar detail.
Baut kekuatan
tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque wrench).
Pelat dasar
kolom untuk kolom penunjang dan pelat
perletakan untuk balok, balok
penunjang dan yang sejenis harus dipasang dengan luas perletakan penuh
setelah bagian pendukung ditempatkan
secara baik dan tegak. Daerah dibawah
pelat harus diberi adukan lambab/kerung
yang tidak susut dan
disetujui konsultan/MK.
Toleransi
Penyimpanan
kolom dari sumbu vertikal tidak boleh lebih dari 1/1500 dari tinggi vertikal kolom.
7. Pengujian Mutu Pekerjaan
Sebelum
dilaksanakan pabrikasi/pemasangan, Kontraktor diwajibkan memberikan pada MK
"Certificate Test" bahan baja profil, baut-baut, kawat
las, cat dari produsen/pabrik.
Bila tidak ada
"Certificate test", maka Kontraktor harus melakukan pengujian atas
baja profil, baut, kawat las di laboratorium.
Pengujian contoh
harus disiapkan untuk tiap type dari pengelasan dan tiap
type dari bahan yang akan di las. Pengujian bersifat merusak contoh dari
prosedur dan kualifikasi pengelasan harus diadakan sesuai dengan persyaratan
ASTM A370.
Pengujian
pengelasan yang tidak bersifat merusak :
Khusus untuk
bagian-bagian konstruksi dengan ketebalan bagian yang dilas tidak lebih
dari 2 cm, pemeriksaan mutu pengelasan dilakukan secara
visuil, bila ditemukan hal-hal
yang meragukan, maka bagian tersebut
harus diuji dengan standar AWS D 1.0.
Khusus untuk
las tumpul bila dianggap perlu oleh MK/ Konsultan harus dilakukan test
ultrasonic atau radiographic.
(1) Pengujian secara "Radiographic" harus sesuai
dengan lampiran B dari AWS Pengelasan
dan operator pengelasan harus memberi tanda pengenal pada baja seperti ditentukan dengan tanda-tanda
yang lengkap dan sempurna.
Fasilitas
Kontraktor
sebaiknya menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan pengujian secara "Radiographic"
termasuk sumber tenaga dan utilitas lainnya tanpa adanya tambahan biaya pada
Pemberi Tugas.
Perbaikan bagian las yang rusak : Daerah las
yang diketahui rusak melebihi standar
yang ditentukan pada "AWS D
1.0" dinyatakan oleh "Radiographic" harus
diperbaiki dibawah pengawasan MK dan tambahan "Radiographic" dari
daerah yang diperbaiki
harus dibuat atas
biaya Kontraktor.
(2) Pemeriksaan
dengan "Ultrasonic" untuk las dan teknik serta
standar yang dipakai harus sesuai dengan lampiran C dari AWA D 1.0
atau - 75 : Ultrasonic contact Examination
or Weldments : E273-68:
Ultrasonic Inspection of Langitudinal
and Spiral Welds or welded Pipe and Tubing (1974)
(3) Cara pemeriksaan
dengan "Partikel Magnetic" harus sesuai dengan
ASTM
(4) Cara
pemeriksaan dengan "Liquid penetrant" harus sesuai dengan E109.
(5) Semua lokasi
pengujian harus dipilih oleh MK.
Jumlah pengujian
: jumlah pengujian yang akan dilaksanakan
oleh Kontraktor harus seperti
yang ditentukan di lapangan oleh MK.
Pemeriksaan
visuil pengelasan harus dilakukan ketika operator membuat las dan setelah
pekerjaan diselesaikan. Setelah pengelasan diselesaikan, las harus disikat
dengan sikat kawat dan dibersihkan
merata sebelum MK membuat
pemeriksaannya.
Konsultan/MK
akan memberikan perhatian khusus pada permukaan yang pecah-pecah, permukaan yang porous,
masuknya kerak-kerak las
pada permukaan, potongan bawah, lewatan/everlap, kantong udara dan
ukuran lasnya. Pengelasan yang rusak
harus diperbaiki sesuai dengan persyaratan AWS D 1.0.
Hasil pengujian
dari laboratorium/lapangan diserahkan pada MK secepatnya.
Seluruh biaya
yang berhubungan dengan pengujian
bahan/las dan sebagainya, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Syarat-Syarat Pengamanan Pekerjaan
Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan
dan lain-lain.
Baja yang sudah terpasang dilindungi dari
kemungkinan cacat/rusak yang diakibatkan
oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
Bila terjadi
kerusakan, Kontraktor diwajibkan
untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan.
Seluruh biaya
perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
* * * * *
versi lengkap (PDF) dapat diunduh disini
terima kasih senior
BalasHapusbos metode pelaksanaan sambungan balok kolom pada struktur apa saja ?
BalasHapus