02 Agustus 2012

PEKERJAAN KUDA-KUDA BAJA


A.        U M U M

LINGKUP PEKERJAAN

a.         Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelayanan yang diperlukan untuk melaksanakan dan membuat konstruksi baja.

b.         Spesifikasi ini meliputi syarat-syarat perencanaan, pabrikasi dan pemasangan tentang  konstruksi baja untuk atap, penyokong (support), dan sebagainya, sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar kerja.

PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
   
a.         Beton Bertulang.
b.         Pekerjaan Kayu Kasar.
c.         Penutup Atap Genteng.

STANDAR
    

BAHAN STRUKTUR/KONSTRUKSI.

Kecuali kalau diatur secara tersendiri, bentuk profil, pelat dan kisi-kisi  untuk tujuan semua konstruksi dinuat atau di las harus baja karbon yang  memenuhi persyaratan A.S.T.M. A36 atau yang setara dan harus mendapat  persetujuan MK.

Kecuali  kalau diatur secara tersendiri pipa-pipa untuk konstruksi  dengan  las harus dari baja karbon yang memenuhi A.S.T.M. A53 type E atau S.

Kecuali kalau diatur secara tersendiri bahan-bahan harus memenuhi  spesifikasi "American  Institute  of Steel Construction (AISC)"  dan  PPBBI  Mei 1984.


PENGIKAT-PENGIKAT :
Baut-baut,  mur-mur/sekerup-sekerup dan ring-ring harus sebagai berikut :

Untuk sambungan bukan baja ke baja :
Pengikat-pengikat harus dari baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM A370 dan harus digalvani.

Untuk sambungan baja ke baja :
Pengikat-pengikat  harus  baja  karbon yang memenuhi  persyaratan  ASTM A325 dan atau : ASTM A490 dan harus terlapis Cadmium.

Untuk sambungan logam yang berlainan (tidak sama) pengikat-pengikat harus baja  tahan  korosi  memenuhi persyaratan ASTM A276 type  321  atau  type lainnya dari baja tahan korosi.

Ring-ring bulat untuk baut biasa harus memenuhi A.N.S.I. B27, type A.


BAHAN-BAHAN  LAS :

bahan-bahan las harus memenuhi persyaratan  dari  "American Welding Society" (AWS D1.0-69 : Code for Welding in Building Construction).

Baut angkur dan sekrup-sekrup/mur-mur harus memenuhi persyaratan ASTM A36 atau A325.

Lapisan seng : baja terlapis seng harus memenuhi ASTM A123. Lapisan seng untuk produksi uliran sekrup harus memenuhi ASTM A153.

Baut  dan mur yang tidak terlapis (unfinished) harus memenuhi ASTM  A307 dan harus biasanya type segi enam (hexagon-bolt type).


Semua  bahan baja yang dipergunakan harus merupakan bahan baru,  yaitu  bahan yang  belum  pernah  dipergunakan untuk konstruksi lain  sebelumnya  dan  harus disertai sertifikat dari pabrik.


PERATURAN-PERATURAN DAN STANDAR ATAU PUBLIKASI YANG DIPAKAI :

Peraturan-peraturan  dan  standar dibawah ini atau publikasi  yang  dapat  dipakai harus dipertimbangkan serta merupakan bagian dari spesifikasi ini.

Dalam hal ini ada pertentangan, spesifikasi ini menentukan.

Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI) Mei 1983.

American  Institute of Steel Construction (AISC) "Manual of Steel  Construction-7th Edition".

American National Standards Institute (ANSI) : B27.265 Plain Washers".

American Society for Testing and Materials (ASTM) specifications :

"A 36 - 70a      Structural Steel"
"A 53 - 72a      Welded and Seamless Steel Pipe"
"A153 - 71       Zink Coating (hot dip) on Iron and Steel Hardware".
"A307 - 68       Carbon Steel Externally Threaded Standard Fasteners.
"A325 - 71a     High Strength Bolts for/structural  Steel  Joint,  Including Sutiable Nuts and Palin Hardener Washers".
A490 - 71        Quenched  and  Tempered Alloy Steel Bolts  for  Structural Steel Joints.


CONTOH BAHAN
   
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material, baja profil, kawat las, cat dasar/akhir dan lain-lain untuk mendapat persetujuan MK.

Contoh-contoh yang telah disetujui oleh MK akan dipakai sebagai  standar/pedoman  untuk  pemeriksaan/penerimaan  material yang dikirim  oleh  Kontraktor  ke site.

Kontraktor  diwajibkan  membuat  tempat  penyimpanan  contoh-contoh  material yang telah disetujui di bengkel MK.


PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN BAHAN
   
Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak bercacat.  Beberapa bahan tertentu harus masih didalam kotak/kemasan aslinya yang masih bersegel dan berlebel pabriknya.

Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab dan bersih, sesuai dengan persyaratan pabrik.

Tempat  penyimpanan bahan harus cukup dan bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai jenisnya.

Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan.
Bila ada kerusakan Kontraktor wajib mengganti atas beban Kontraktor.


PERENCANAAN DAN PENGAWASAN
   
a.         Gambar kerja.
            Sebelum pekerjaan di  pabrik dimulai,  Kontraktor  harus  menyiapkan  gambar-gambar  kerja  yang  menunjukkan detail-detail lengkap dari semua  komponen, panjang serta ukuran las, jumlah, ukuran serta tempat baut-baut serta detail-detail lain yang lazimnya diperlukan untuk fabrikasi.

b.         Ukuran-ukuran.
            Kontraktor  wajib  meneliti  kebenaran dan  bertanggung  jawab  terhadap  semua ukuran yang tercantum pada gambar kerja.

c.         Kelurusan.
            Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.

d.         Pemeriksaan dan lain-lain.
            Seluruh  pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang  berkualitas  tinggi, seluruh  pekerjaan  harus dilakukan dengan ketepatan  sedemikian  rupa  sehingga semua komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan.  MK mempunyai  hak untuk  memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang dikehendaki, dan  tidak  ada pekerjaan  yang  boleh dikirim ke lapangan sebelum diperiksa dan  disetujui  MK. 
            Setiap   pekerjaan  yang  kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini akan ditolak dan bila terjadi demikian, harus diperbaiki dengan segera.


B.        PELAKSANAAN

1.         Pengelasan
   
Pengelasan  konstruksi  baja  harus sesuai dengan gambar  konstruksi,  dan  harus mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWS atau AISC Spesification.

Pekerjaan  pengelasan   harus   dibawah   pengawasan   personil  yang   memiliki persiapan teknis untuk pekerjaan tersebut.

Penyambungan  bagian-bagian konstruksi baja harus dilakukan dengan  las  listrik serta  tukang lasnya sudah melalui ujian (test) dan  harus  memiliki  ijazah  yang menetapkan kualifikasi serta jenis pengelasan yang diperkenankan kepadanya.

Bagian konstruksi yang segera akan di las harus dibersihkan dari bekas-bekas cat, karat, lemak dan kotoran-kotoran lainnya.

Pengelasan  konstruksi  baja,  hanya  boleh  dilakukan  setelah  dipersiksa  bahwa hubungan-hubungan yang akan dilas sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk konstruksi itu.

Kedudukan  konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin  situasi  yang paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil pengelasan yang dilakukan.

Pada  pekerjaan  las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik  bekas  lapisan pertama,  maupun  bidang2 benda kerja harus dibersihkan dari  kerak  (slag)  dan kotoran lainnya.

Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan yang terdahulu  harus  dibersihkan dari kerak (slag) dan  percikan-percikan  logam  sebelum memulai dengan lapisan las yang baru.  Lapisan las yang berpori-pori, rusak  atau retak harus dibuang sama sekali.

Tempat  pengelasan dan juga bidang konstruksi yang di las, harus terlindung  dari hujan dan angin kencang.


2.         Lubang-lubang baut
   
Lubang  baut untuk baut harus dilaksanakan dengan bor. Lubang baut harus  lebih besar 2.0 mm dari pada diameter luar baut.

Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan dengan alat bor.


3.         Sambungan
   
Untuk  sambungan  komponen konstruksi baja yang tidak  dapat  dihindarkan  berlaku ketentuan sebagai berikut :

a.      Hanya diperkenankan satu sambungan.

b.      Semua penyambung profil baja harus dilaksanakan dengan las  tumpul/full  penetration butt weld.


4.         Pemasangan percobaan/Trial erection
   
Bila  dipandang  perlu oleh MK, Kontraktor wajib melaksanakan  pemasangan  percobaan dari  sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen  yang  tidak  cocok atau  yang tidak  sesuai  dengan gambar dan spesifikasi dapat  ditolak  oleh  MK  dan pemasangan percobaan tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan MK.


5.         Pengecatan
   
Semua bahan konstruksi baja harus di cat.

Cat dasar adalah cat zink chromate buatan Danapaints atau setara, dan pengecatan  dilakukan  satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan.  Baja yang  akan  ditanam di dalam beton tidak boleh di cat.

Untuk lubang baut kekuatan tinggi/high strenghbolt permukaan baja tidak  boleh di cat.

Cat akhir adalah enamel paint buatan Danapaint atau  setara dan pengecatan dilakukan  2 kali di lapangan, kecuali bila dinyatakan lain dalam gambar atau spesifikasi arsitektur.

Dibagian bawah dari base plate dan/atau seperti yang tertera pada  gambar  harus di grout dengan bahan setara "Master Flow 713 Grout", dengan  tebal  minimum 2,5 cm. Cara pemakaian harus sesuai spesifikasi pabrik.


6.         Pemasangan akhir/final erection
   
Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus  dalam keadaan  baik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat dipasang atau  ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat dari kesalahan pabrikasi atau  perubahan bentuk yang disebabkan penanganan, maka keadaan itu harus segera  dilaporkan kepada MK disertai usulan cara perbaikannya. Cara perbaikan tersebut  harus mendapat persetujuan  dari  MK  sebelum  dimulainya  pekerjaan tersebut. Perbaikan harus dilakukan dihadapan MK.
Biaya tambahan yang timbul akibat pekerjaan perbaikan tersebut adalah  menjadi tanggungan kontraktor.

Meluruskan  pelat  dan besi siku atas bentuk lainnya  harus  dilaksanakan  dengan cara yang disetujui.  Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya,  kantong air  pada konstruksi yang tidak terlindung dari cuaca harus  diisi  dengan  bahan "Waterproofing"  yang disetujui.  Sabuk pengaman dan tali-tali  harus  digunakan oleh para  pekerja pada saat bekerja ditempat yang tinggi,  disamping  pengaman yang berupa "piatfrom" atau jaringan ("net").

Setiap  komponen diberi kode/marking sesuai dengan gambar pemasangan sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.

Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara  harus digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang melewati tegangan izin.
Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai.  Sambungan-sambungan sementara dari baut harus diberikan kepada bagian  konstruksi  untuk  menanhan beban mati, angin dan tegangan-tegangan selama pembangunan.

Baut-baut, baut angkar, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain  harus disediakan  dan  harus  dipasang  sebagaimana  mestinya   sesuai  dengan  gambar detail.
Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque wrench).

Pelat  dasar  kolom  untuk  kolom penunjang dan  pelat  perletakan  untuk  balok, balok  penunjang dan yang sejenis harus dipasang dengan luas perletakan penuh setelah  bagian pendukung ditempatkan secara baik dan tegak.  Daerah dibawah pelat harus   diberi adukan  lambab/kerung  yang  tidak  susut dan  disetujui konsultan/MK.

Toleransi
Penyimpanan kolom dari sumbu vertikal tidak boleh lebih dari 1/1500 dari  tinggi vertikal kolom.


7.         Pengujian Mutu Pekerjaan

Sebelum dilaksanakan pabrikasi/pemasangan, Kontraktor diwajibkan memberikan pada MK "Certificate Test" bahan baja profil, baut-baut,  kawat  las,  cat  dari produsen/pabrik.

Bila tidak ada "Certificate test", maka Kontraktor harus melakukan pengujian atas baja profil, baut, kawat las di laboratorium.

Pengujian  contoh  harus disiapkan untuk tiap type dari pengelasan dan  tiap  type dari bahan yang akan di las. Pengujian bersifat merusak contoh dari prosedur dan kualifikasi pengelasan harus diadakan sesuai dengan persyaratan ASTM A370.

Pengujian pengelasan yang tidak bersifat merusak :
Khusus untuk bagian-bagian konstruksi dengan ketebalan bagian yang dilas  tidak lebih  dari 2 cm, pemeriksaan mutu pengelasan dilakukan  secara  visuil,  bila ditemukan  hal-hal  yang  meragukan, maka bagian  tersebut  harus  diuji  dengan standar AWS D 1.0.

Khusus untuk las tumpul bila dianggap perlu oleh MK/ Konsultan harus dilakukan test ultrasonic atau radiographic.

(1)     Pengujian  secara "Radiographic" harus sesuai dengan lampiran B dari  AWS Pengelasan dan operator pengelasan harus memberi tanda pengenal pada  baja seperti ditentukan dengan tanda-tanda yang lengkap dan sempurna.

Fasilitas
Kontraktor sebaiknya menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan  pengujian secara "Radiographic" termasuk sumber tenaga dan utilitas lainnya tanpa adanya tambahan biaya pada Pemberi Tugas.

Perbaikan bagian las yang  rusak :  Daerah  las  yang  diketahui  rusak melebihi  standar  yang ditentukan pada "AWS D  1.0"  dinyatakan  oleh "Radiographic" harus diperbaiki dibawah pengawasan MK dan tambahan "Radiographic"  dari  daerah  yang  diperbaiki  harus  dibuat  atas  biaya Kontraktor.

(2)     Pemeriksaan dengan "Ultrasonic" untuk las dan teknik  serta  standar  yang dipakai  harus sesuai dengan lampiran C dari AWA D 1.0 atau - 75  :  Ultrasonic contact  Examination  or  Weldments : E273-68: Ultrasonic  Inspection of Langitudinal and Spiral Welds or welded Pipe and Tubing (1974)

(3)     Cara  pemeriksaan  dengan "Partikel Magnetic" harus sesuai  dengan  ASTM

(4)     Cara pemeriksaan dengan "Liquid penetrant" harus sesuai dengan E109.

(5)     Semua lokasi pengujian harus dipilih oleh MK.

Jumlah pengujian  :  jumlah pengujian yang akan  dilaksanakan  oleh  Kontraktor harus seperti yang ditentukan di lapangan oleh MK.

Pemeriksaan visuil pengelasan harus dilakukan ketika operator membuat las dan setelah pekerjaan diselesaikan. Setelah pengelasan diselesaikan, las harus disikat dengan  sikat kawat dan dibersihkan merata sebelum MK membuat  pemeriksaannya.

Konsultan/MK akan memberikan perhatian khusus pada permukaan yang pecah-pecah,  permukaan yang  porous,  masuknya  kerak-kerak  las  pada  permukaan, potongan  bawah, lewatan/everlap, kantong udara dan ukuran lasnya.  Pengelasan yang rusak harus diperbaiki sesuai dengan persyaratan AWS D 1.0.

Hasil pengujian dari laboratorium/lapangan diserahkan pada MK secepatnya.

Seluruh biaya yang  berhubungan dengan pengujian bahan/las dan sebagainya, menjadi tanggung jawab Kontraktor.


Syarat-Syarat Pengamanan Pekerjaan
   
Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.

Baja  yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat/rusak yang  diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.

Bila  terjadi  kerusakan,  Kontraktor  diwajibkan  untuk  memperbaikinya  dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan.

Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.


* * * * *


versi lengkap (PDF) dapat diunduh disini

2 komentar: