A. U M U M
LINGKUP PEKERJAAN
Pengadaan dan pemasangan
saluran-saluran drainase horizontal dari
bangunan dan tapak ke saluran kota yang tersedia.
Pengadaan dan pemasangan
bak-bak kontrol pada pembelokan pipa,
perubahan ukuran pipa dan pada jarak-jarak tertentu.
Pengadaan dan pemasangan
bak untuk sewage sumpit secara lengkap
berikut kontrol operasi pompa.
Pengurusan segala perijinan yang dilakukan ke Instansi yang berwenang untuk
penyambungan/pembuangan saluran dan untuk pembuatan saluran air hujan diluar
tapak.
PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN :
a. Pekerjaan Jalan, Parkir dan Halaman
b. Pekerjaan Pertamanan
c. Pekerjaan Plumbing dan Saluran.
B. BAHAN
/ PRODUK
Pipa beton dipakaii
adalah produk setara PT. Duta Sarana Perkasa (Dusaspun), lengkap dengan
sambungan ring beton.
Untuk bak kontrol dan
pekerjaan-pekerjaan beton lainnya syarat-syaratt bahan harus sesuai dengan
syarat-syarat untuk pekerjaan Beton Non Struktural.
C. PELAKSANAAN
1. Sebelum
memulai pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan shop drawing kepada Konsultan
Pengawas. Shop Drawing tersebut harus mempelihatkan dengan lengkap ukuran
dimensi lokasi, elevasi, kemiringan dari saluran dan bak-bak kontrol,
gambar-gambar tersebut harus dibuat dalam skala yang cukup besar sehingga
memudahkaan pemeriksaan dan pelaksanaan.
2.
Galian Tanah
- Dinding galian tanah dibuat dengan kemiringan yang cukup, disesuaikan dengan keadaan/kondisi setempat, dalam hubungan untuk menghindarkan keruntuhan, terutama waktu musim hujan.
- Ukuran dan kedalaman galian dengan pengarahan Konsultan Pengawas, jika ada perubahan.
3. Urugan Pasir
Sebelum saluran
dipasang, dasar galian harus diurug dengan pasir setebal 15 cm.
4. Penanaman
Pipa
Pipa
diletakan diatas landasan pasir yang tidak dipadatkan dengan posisi sesuai
dengan liner ggraade yang tertera pada gambar.
Landasan
pasir dibawah pipa dibuat tebal 10 cm pada posisi dibawah sambungan harus
disediakan alur ukuran 5 x 15 cm sehingga pipa mendapat tekanan merata.
Urugan pasir
dilakukan pada posisi-posisi pipa sampai tinggi setengah pipa dan pasir
dipadatkan dengan alat penimbris dari kayu dan selama pekerjaan berlangsung
pipa harus tetap pada posisi semula, tidak boleh terjadi pergeseran.
Urugan
selanjutnya menggunakan tanah urug dan dipadatkan secara merata dengan tanah
urug.
Pemadatan
hanya boleh dilakukan pada posisi sebelum menyebelah pipa saja.
Pemadatan
dengan mesin hanya boleh dilakukan setelah pipa tertanam tidak kurang dari 60
cm.
5. Selama tidak
ditentukan lain, persyaratan pelaksanaan pekerjaan beton dan pekerjaan sipil
lainnya mengikuti persyaratan pada pekerjaan struktur dan arsitektur.
6. Saluran
dibuat miring dengan gradasi kemiringan yang konstan sepanjang saluran sesuai
dengan yang tertera pada gambar.
* * * * *
versi lengkap (PDF) dapat diunduh disini
0 komentar:
Posting Komentar