LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkandalam melaksanakan pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan pondasi batu kali ini meliputi seluruh detail yang disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar.
PEKERJAAN YANG
BERHUBUNGAN
Pekerjaan Tanah untuk Lahan Bangunan
Bekisting Beton
Pekerjaan Pondasi Beton Bertulang
STANDARD
PUBI : Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI-3)
Peraturan Portland Cement Indonesia 1973 (NI-8).
PBN - Peraturan Bangunan Nasional 1978
ASTM : C
150 - Portland Cement.
Standar Beton 1991.
CONTOH BAHAN
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh
material : batu kali, pasir untuk
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan
dipakai sebagai standar/pedoman untuk memeriksa/menerima
material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
Kontraktor diwajibkan membuat
tempat penyimpanan contoh-contoh
yang telah disetujui di Bangsal Konsultan Pengawas.
PENGIRIMAN DAN
PENYIMPANAN BAHAN
Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab dan
bersih.
Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk
proyek ini, bahan ditempatkan dan
dilindungi sesuai dengan jenisnya.
Kontraktor bertanggung jawab
terhadap kerusakan selama
pengiriman dan penyimpanan.
SYARAT PENGAMANAN
PEKERJAAN
Untuk keperluan proses pengerasan pasangan, maka selama minimum 3 hari
setelah pelaksanaan pekerjaan,
pondasi harus dilindungi dari benturan
keras dan tidak dibebani.
Kontraktor diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan
yang diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lainnya.
Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
tidak mengurangi mutu pekerjaan. Segala
biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
BAHAN/PRODUK
SEMEN PORTLAND
Yang digunakan harus dari mutu yang
terbaik, terdiri dari satu
jenis merk dagang atau atas persetujuan
Konsultan Pengawas.
Semen yang telah
mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
P A S I R
Pasir
harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari
bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
BATU KALI
Batu kali
yang digunakan adalah batu pecah,
tidak berpori serta mempunyai kekerasan sesuai dengan syarat-syarat dalam SK. SNI 1991.
Ukuran batu kali max. 20 cm.
A I R
Air yang
digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali dan bahan-bahan lain yang dapat
menurunkan mutu pekerjaan. Apabila dipandang
perlu, Konsultan Pengawas dapat minta
kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium Pemeriksaan
bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
PELAKSANAAN
Batu kali yang digunakan untuk pondasi harus batu pecah, sudut runcing,
berwarna abu-abu hitam, keras,
tidak porous.
Sebelum pondasi dipasang terlebih
dahulu dibuat profil-profil pondasi dari kayu pada setiap pojok galian, yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan
penampang pondasi.
Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal minimum 10
cm, disiram dan diratakan, pemadatan tanah dasar harus sedikitnya mencapai 80%
conpacted.
Pondasi batu kali menggunakan adukan dengan
campuran 1 PC : 5 Pasir pasang.
Untuk
kepala pondasi digunakan adukan kedap air campuran 1 PC :
2 Pasir setinggi 20 cm, dihitung dari permukaan atas pondasi ke bawah.
Adukan harus mengisi
rongga diantara batu
kali sedemikian rupa sehingga
tidak ada bagian dari pondasi yang
berongga/tidak padat.
Untuk sloof dibagian atas pondasi batu kali dibuat stek-stek sedalam
30 cm tiap 1 m'
dengan diameter besi minimum 10 mm.
LINK DOWNLOADNYA GAK ADA GAN...
BalasHapusSekedar info mungkin nanti membutuhkan jasa konstruksi pondasi strauss Pile/Bore Pile silahkan hubungi kami:081212700798 Ahmad rokhim.
BalasHapus