31 Juli 2012

PEKERJAAN BATU BATA MERAH

LINGKUP PEKERJAAN
        
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan  alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.

Pekerjaan  pasangan  batu bata ini  meliputi  seluruh detail   yang  disebutkan / ditunjukkan  dalam   gambar .


PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN

Pekerjaan  Adukan dan Pasangan.


STANDAR

Batu bata harus memenuhi NI-10
Semen Portland harus memenuhi NI-8.
Pasir harus memenuhi  NI-3 Pasal 14 ayat 2.
Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.


BAHAN/PRODUK

Batu bata marah yang digunakan batu bata merah ex. lokal dengan kualitas terbaik yang disetujui Perencana/Konsultan Management Konstruksi, siku dan sama ukuranya 5 x 11 x 23 cm.


PELAKSANAAN

  1. Pasangan  batu bata/batu merah,  dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 5 pasir pasang.
  2. Untuk  semua dinding luar, semua  dinding  lantai  dasar mulai  dari  permukaan  sloof sampai  ketinggian  30  cm diatas  permukaan lantai dasar, dinding  didaerah  basah          setinggi  160  cm  dari permukaan  lantai,  serta  semua dinding   yang  pada  gambar  menggunakan  simbol   aduk trasraam/kedap  air  digunakan  aduk  rapat  air  dengan campuran 1pc : 2 pasir pasang.
  3. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.
  4. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar  harus dikerok  sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan  sapu  lidi dan kemudian disiram air.
  5. Pasangan  dinding  batu  bata  sebelum  diplester  harus  dibasahi dengan air  terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
  6. Pemasangan dinding  batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum  24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
  7. Bidang  dinding 1/2 batu yang  luasnya  lebih besar dari 12  m2  ditambahkan  kolom  dan  balok  penguat   (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok  4 diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
  8. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak diperkenankan.
  9. Pembuatan lubang  pada  pasangan  bata  yang berhubungan dengan  setiap  bagian  pekerjaan  beton  (kolom)  harus diberi penguat stek-stek  besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm,  yang terlebih  dahulu ditanam dengan  baik  pada bagian  pekerjaan  beton dan bagian yang  ditanam  dalam pasangan   bata   sekurang-kurangnya 30 cm  kecuali ditentukan lain.
  10. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang  patah  dua melebihi  dari 5 %. Bata yang patah lebih dari  2  tidak boleh digunakan.
  11. Pasangan   batu  bata  untuk  dinding  1/2  batu   harus menghasilkan dinding  finish  setebal  15 cm  dan  untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.


versi lengkap (PDF) dapat diunduh disini

BEKISTING BETON


LINGKUP PEKERJAAN
a.  Kayu  dan  baja untuk bekisting beton  cor  ditempat, lengkap dengan perkuatan dan pengangkuran-pengangkuran yang diperlukan.
b.      Penyediaan bukaan/sparing dan sleeve untuk pekerjaan-pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal.
c.      Penyediaan Waterstops.
d.      Penyediaan angkur-angkur untuk hubungan dengan pekerjaan lain.

PEKERJAAN-PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN.
a.     Pondasi Beton Bertulang
b.     Pasangan Bata
c.     Pekerjaan  Mekanikal
d.     Pekerjaan  Elektrikal.


STANDAR

STANDARD INDONESIA :

Peraturan   Umum   Bahan  Bangunan  di   Indonesia (PUBI) - 1982, NI - 3.
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) - 1961, NI - 5.
Peraturan Standaar Beton 1991 (SK.SNI T-15-1991-03)

ACI : AMERICAN CONCRETE INSTITUTE, USA.

303 - Guide to Cast-In-Place Architectural Concrete practice.
318 - Building  Code Reguirements  for  Reinforced Concrete.
347 - Recommended Practice for Concrete Form Work.
SP4,  Special publication 34 - Form Work for  Concrete.


SHOP DRAWING
        
Dimana  diperlukan,  menurut  Direksi  Lapangan  atau Perencana, harus dibuat Shop Drawing.

Siapkan  shop  drawing tipikal untuk  tiap  rancangan bekisting yang berbeda; yang memperlihatkan :
·         dimensi
·         metoda konstruksi
·         bahan
·         hubungan dan ikatan-ikatan (ties).


B A H A N

BEKISTING BETON BIASA (NON EKSPOSE)
        
Plywood t = 12 mm.

Paku, angkur dan sekrup-sekrup; ukuran sesuai  dengan keperluan dan cukup kuat untuk menahan bekisting agar tidak bergerak ketika dilakukan pengecoran.

BEKISTING BETON EKSPOSE
        
Plywood;  untuk  dinding, balok  dan  kolom  persegi, tebal 18 mm.    

Baja  lembaran, tebal  minimal 1,2 mm,  untuk  kolom- kolom bundar.

Form ties; baja yang mudah dilepas (snap-off  metal). Panjang fixed atau adjustable, dapat terkunci  dengan baik  dan tidak berubah saat pengecoran. Lubang  yang terjadi pada permukaan beton setelah form ties dibuka tidak boleh lebih dari 1 inch (25 mm).

Form   Release  Agent;  minyak  mineral   yang  tidak berwarna, yang tidak menimbulkan karat pada permukaan beton dan tidak mempengaruhi rekatan  maupun  warna bahan finishing permukaan beton.
Produk : CALSTRIPS, buatan Cement Aids, Australia.

Chamfer  Strips,  terbuat dari jenis  kayu  klas  II, dibentuk menurut rencana beton pada gambar.

Khusus untuk bekisting  concrete wall - slab -  beton menggunakan sistem terlampir.


WATER STOPS

Dipergunakan type RX bentonit Volclay.

SYARAT-SYARAT UMUM BEKISTING

a.      Tidak  mengalami  deformasi.  Bekisting  harus  cukup tebal dan terikat kuat.
b.      Kedap air; dengan menutup semua celah dengan tape.
c.      Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting.


versi lengkap (PDF-nya) dapat diunduh disini

 

PEKERJAAN PONDASI BATU KALI


LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkandalam melaksanakan pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.

Pekerjaan pondasi batu kali ini meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.

PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
Pekerjaan Tanah untuk Lahan Bangunan
Bekisting Beton
Pekerjaan Pondasi Beton Bertulang

STANDARD
PUBI : Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI-3)
Peraturan Portland Cement Indonesia 1973 (NI-8).
PBN - Peraturan Bangunan Nasional 1978
ASTM : C 150 - Portland Cement.
Standar Beton 1991.

CONTOH BAHAN
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material : batu kali,  pasir untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.

Contoh-contoh  yang  telah disetujui oleh Konsultan Pengawas  akan  dipakai  sebagai   standar/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.

Kontraktor  diwajibkan  membuat  tempat   penyimpanan contoh-contoh yang telah disetujui di Bangsal Konsultan Pengawas.

PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN BAHAN
Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung  dan tertutup, kering, tidak lembab dan bersih.

Tempat  penyimpanan  bahan harus cukup  untuk  proyek ini,  bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai  dengan jenisnya.

Kontraktor   bertanggung  jawab  terhadap   kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan.

SYARAT PENGAMANAN PEKERJAAN

Untuk keperluan proses pengerasan pasangan, maka selama minimum 3 hari setelah pelaksanaan  pekerjaan, pondasi  harus dilindungi dari  benturan  keras  dan  tidak dibebani.

Kontraktor diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan yang  diakibatkan  oleh pekerjaan-pekerjaan lainnya.

Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Segala  biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.


BAHAN/PRODUK
    
SEMEN PORTLAND
Yang  digunakan harus dari mutu  yang  terbaik,  terdiri dari  satu  jenis merk dagang atau atas persetujuan  Konsultan Pengawas.

Semen  yang  telah  mengeras  sebagian/seluruhnya  tidak dibenarkan untuk digunakan.

P A S I R
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan  organis, lumpur,  tanah lempung dan sebagainya.

BATU KALI
Batu kali yang digunakan adalah  batu  pecah,  tidak berpori serta mempunyai kekerasan sesuai dengan  syarat-syarat dalam SK. SNI 1991.
Ukuran batu kali max. 20 cm.

A I R
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam,  alkali dan bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu pekerjaan. Apabila dipandang perlu,  Konsultan Pengawas dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium Pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.

PELAKSANAAN
    
Batu kali yang digunakan untuk pondasi harus batu pecah, sudut  runcing,  berwarna abu-abu  hitam,  keras,  tidak porous.

Sebelum  pondasi dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari kayu pada setiap pojok galian,  yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan penampang pondasi.

Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal minimum 10 cm, disiram dan diratakan, pemadatan tanah dasar harus sedikitnya mencapai 80% conpacted.

Pondasi  batu kali menggunakan adukan dengan campuran  1 PC : 5 Pasir pasang.

Untuk kepala pondasi digunakan adukan kedap air campuran  1 PC :  2  Pasir  setinggi 20 cm,  dihitung dari permukaan  atas pondasi ke bawah.

Adukan   harus   mengisi  rongga  diantara   batu   kali sedemikian  rupa sehingga tidak ada bagian dari  pondasi yang berongga/tidak padat.

Untuk sloof dibagian atas pondasi batu kali dibuat stek-stek  sedalam  30  cm tiap 1  m'  dengan  diameter  besi minimum 10 mm.

29 Juli 2012

PEKERJAAN PONDASI MINI PILE


BAHAN

Beton untuk tiang pancang kecil / mini pile adalah beton prategang pracetak dengan mutu beton minimal fc’ = 40 Mpa (setara dengan K. 500) dan kawat baja prategang diameter 9 mm dengan mutu kawat baja fy = 1600 Mpa dan spiral diameter 5 mm dengan mutu baja U 32 fy = 320 Mpa dan harus mengikuti syarat-syarat yang tertera dalam pasal-pasal peraturan Standar Beton 1991. 


PENGUJIAN BETON

BETON

Tiap tiang pancang harus diambil 1 test kubus beton umur 14 hari untuk pengujian dilaboratorium dengan mutu setelah dikolerasikan mencapai kekuatan karakteristik 500 kg/cm2.

Kubus beton yang akan diujikan sebelumnya harus harus diberi kode yang jelas serta disimpan oleh Direksi Lapangan.

Pengangkatan harus dilakukan pada tempat-tempat yang telah ditentukan dan hati-hati guna menghindari terjadinya lenturan-lenturan maupun kejutan-kejutan yang mungkin terjadi.

MESIN / ALAT PANCANG
           
Mesin pancang yang digunakan adalah jenis Diesel Hammer dengan berat pemukul/ palu minimum 3500 kg untuk tiang dia. 400 mm.

Pemborong harus dapat menunjukkan bahwa alat yang digunakan telah tersedia dan dapat digunakan pada waktu yang telah ditentukan.

Pada waktu pemancangan kepala tiang harus dilindungi dengan bantalan yang cukup kuat dan tidak mudah lepas serta disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Lapangan.

PENETRASI TIANG PANCANG
Pada waktu pemancangan, penetrasi dari tiang pancang harus dicatat dengan baik sesuai dengan pengarahan dari konstruktor / perencana untuk menentukan daya dukung tiang.

Apabila tiang yang disambung terpancang masuk hanya ± 1.00 m dari muka tanah, maka tiang pancang tersebut dapat dipotong pada sambungan dan dapat digunakan untuk penyambungan akhir tiang lain dengan posisi yang tidak baik berada dibagian atas.

Pada waktu pencatatan ini, harus dicatat penetrasi total pertama lalu pelenturan kembali ( rebound ) untuk mendapatkan penetrasi yang permanen.

Seandainya terjadi penghentian pemancangan sebelum tercapai angka penetrasi akan dilakukan kembali setelah penetrasi mencapai 30 cm, atau setelah minimum 90 pukulan pasa waktu melanjutkan pemancangan.

Pemancangan dapat dihentikan apabila penetrasi total 3 kali berturut-turut menunjukkan penetrasi yang sama atau lebih kecil.

Penetrasi akhir tiang pancang  K35 < 10 mm / 10 pukulan untuk tiang dia. 40.

Panjang tiang pancang  18.00 m
Penyambungan dengan las penuh 2x dengan kawat las > 3,2 mm
PEMANCANGAN TIANG

Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran lokasi daripada letak tiang pancang dengan menggunakan alat ukur Theodoliteh.
           
Pemancangan harus dilakukan betul-betul vertikal tegak lurus seperti yang disyaratkan dan pada waktu pemancangan harus dicegah terjadinya gerakan-gerakan lateral horizontal.

Tiang-tiang yang dipancang secara tidak baik menurut garis vertikal dan dianggap bisa membahayakan atau mengurangi kegunaan tiang pancang, maka tiang pancang tersebut harus diperbaiki atau harus ditambah tiang pancang lain.

Tiang-tiang pancang yang rusak / dianggap rusak sehingga mengurangi kegunaannya, maka tiang-tiang tersebut harus diganti dengan yang baik/baru atau diperbaiki pada bagian-bagian yang rusak dimana biaya keseluruhan ditanggung Kontraktor.

Perbaikan hanya diperkenankan apabila terdapat bagian yang rusak/retak dari sebagian kecil dari penampang tiang, perbaikan harus sesuai dengan prosedur dan material untuk perbaikan beton.

Tiang pancang spun dia. 40 cm dengan Panjang tiang pancang yang diperlukan 18.00 m dan mencapai lapisan tanah keras dengan qc > 250 kg/cm2.

“Cut Off Level” minimum berada pada level – 1.525 m.

Beton tiang pancang harus masuk minimum 7.5 cm dalam pilecap.


versi lengkap (PDF-nya) dapat diunduh disini